Konsinyasi Dilakukan Jika Pembebasan Lahan Kali Krukut Terhambat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan langsung melakukan konsinyasi jika ada penolakan warga yang terkena dampak normalisasi Kali Krukut. Normalisasi akan segera dilakukan mengingat lebar sungai sudah menyusut.
Kalau warga menolak langsung konsinyasi, kan pemerintaah punya kewenangan. Pembebasan lahan ini untuk kepentingan umum
Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Teguh Hendarwan mengatakan, tahun ini akan dilakukan inventarisasi bangunan yang terkena dampak. Sebagian warga telah memiliki sertifikat hak mili
k (SHM)."Kalau warga menolak langsung konsinyasi, kan pemerintah punya kewenangan. Pembebasan lahan ini untuk kepentingan umum," kata Teguh, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/8).
DKI Segera Inventarisir Bangunan Terdampak NormalisasiMenurut Teguh, jika sudah ada trase yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota, pihaknya akan langsung mengerjakan normalisasi. Sehingga warga yang menolak, pembayarannya akan dititipkan kepada pengadilan negeri.
"Kalau sudah penetapan lokasi oleh gubernur, kami langsung konsinyasi. Jadi namanya untuk kepentingan publik tidak bisa ditunda. Kalau mereka nggak mau ambil ya tetap pembangunan jalan," tandasnya.
Untuk penanganan sementara di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pihaknya telah memasang bronjong untuk menahan air. Selain itu sebanyak 15 alat berat akan dikerahkan untuk mengeruk sedimentasi Kali Krukut sedalam 1,5 meter.